Integritas Akademik Penelitian & Publikasi
Komitmen dalam bentuk perbuatan berdasarkan nilai-nilai luhur dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi. Permendikbudristek 39/2021, Pasal 1, angka 1
JAUHI PELANGGARAN:
1. Fabrikasi
Pembuatan data penelitian dan/atau informasi fiktif.
2. Falsifikasi
Perekayasaan data dan/atau informasi penelitian.
3. Konflik Kepentingan
Perbuatan menghasilkan Karya Ilmiah yang mengikuti keinginan untuk menguntungkan dan/atau merugikan pihak tertentu.
4. Pengajuan Jamak
Perbuatan mengajukan naskah Karya Ilmiah yang sama pada lebih dari satu outlet (Conference/Journal) yang berakibat dimuat pada lebih dari satu outlet (Conference/ Journal).
5. Plagiasi
• Mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat
• Menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri sebagian atau seluruh karya milik orang lain walaupun menyebut sumber
• Mengambil sebagian atau seluruh karya atau gagasan milik sendiri yang telah diterbitkan tanpa menyebut sumber secara tepat
6. Kepengarangan Tidak Sah
Merupakan kegiatan seseorang yang tidak memiliki kontribusi dalam sebuah Karya Ilmiah berupa gagasan, pendapat, dan/atau peran aktif yang berhubungan dengan bidang keilmuan.
• Menggabungkan diri sebagai pengarang bersama tanpa memberikan kontribusi dalam karya
• Menghilangkan nama seseorang yang mempunyai kontribusi dalam karya
• Menyuruh orang lain untuk membuat karya sebagai karyanya tanpa memberikan kontribusi